DETIK86.COM PEKANBARU – Tak kunjung mendapatkan hak-haknya setelah mengalami kecelakaan kerja di PT. Bina pitri jaya, 2 (dua) orang pekerja asal Nias yang bekerja di pekerbunan sawit PT. Bina pittri Jaya, akhirnya menyampaikan laporan ke Disnaker Propinsi Riau. Dua (orang) pekerja ini masing-masing bernama Apolo Gea dan Torotodo Gea. Dalam laporannya kedua orang pekerja ini turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya yang bernama Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH dan Robert Siburian, SH.
Dari hasil konfirmasi wartawan kepada Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH salah satu kuasa hukum pekerja, membenarkan adanya laporan tersebut. Ridhuan Zai menyampaikan “benar kita telah mengajukan laporan ke Disnaker Propinsi Riau pada hari Jumat, 26 April 2024 yang kita antarkan langsung dan diterima oleh Pegawai Disnaker Propinsi Riau”
Lebih lanjut pengacara muda asal Nias ini juga mengungkapkan bahwa “Klien kami an. Apolo Gea mengalamai kecelakaan kerja pada 09 Maret 2022, dimana pada saat memanen di areal Terlapor, batang pakis yang hidup di batang pohon kelapa sawit turut terpotong dan jatuh sehingga mengenai mata kanan dari Apolo Gea”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa atas kejadian tersebut Apolo Gea telah dibawa untuk berobat ke RS. Syafira dan RS. Awal Bross Pekanbaru tapi tak kunjung mengalami kesembuhan, malahan saat ini sesuai penuturan pekerja mata kanannya tersebut sudah tidak mampu melihat.
Untuk Pekerja an. Torotodo Gea mengalami kecelakaan kerja hari Sabtu, 02 Desember 2023 dimana pada saat bekerja membersihkan pelepah dan menaruhnya pada gawangan kosong, pekerja terpeleset dan duri kelapa sawit menusuk kaki kanannya.
Pekerja kemudian sudah dioperasi di RS Sayfira dan menjalankan kontrol, tetapi tak kunjung memulihkan keadaan kaki pekerja, sesuai penuturan pekerja ia sudah tidak bisa bekerja lagi akibat kecelakaan kerja tersebut, sesuai dengan anjuran dokter pekerja hanya mampu mengangkat 8 kg beban.
Ridhuan Zai menyampaikan bahwa atas kecelakaan kerja tersebut kedua pekerja tersebut mengalami kecacatan fisik yang permanen yaitu pada mata sebelah kanan dan tungkai kaki sebelah kanan, sehingga atas hal ini Peratutan Pemerintah Nomor 44 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pada saat ditanyakan berapa nilai dari hak-hak kedua pekerja, Ridhuan Zai menjawab “karena ini masih dalam proses penyelesaian hukum dan penetepan dari Disnaker Propinsi Riau, hal ini kita tidak bisa sampaikan”.
Jika dua orang pekerja melaporkan PT. Bina Pitri Jaya ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau karena belum menerima pembayaran asuransi kecelakaan kerja mereka dari PT. Bina pitri Jaya, mereka telah mengambil langkah yang tepat untuk mencari penyelesaian atas masalah mereka. Biasanya, dalam kasus seperti ini, Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan investigasi untuk memastikan bahwa semua hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan tersebut akan diminta untuk memberikan klarifikasi dan jika terbukti tidak memenuhi kewajiban hukum, mereka bisa dikenakan sanksi. Tegas Ridhuan.
Pada stegment penutupnya Ridhuan Zai mengungkapkan bahwa perkara ini kita percayakan kepada pihak Disnaker Propinsi Riau untuk dapat memenuhi hak-hak kedua pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bila pihak Terlapor tidak mau membayarkan kami mengharapkan keberanian Pengawas Disnaker Propinsi Riau untuk memproses perkara ini menjadi pidana. Tegas Ridhuan.
Penulis: Hadi Zega
Foto: Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH
Leave a Reply