
DETIK86.COM JAKARTA – Sebuah insiden tragis terjadi di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Kapal penangkap ikan KM. Facific Memory II milik Hermawan, SH., dilaporkan tenggelam setelah ditabrak oleh kapal tanker Cosco Development berbendera Hong Kong. Ironisnya, kapal tanker tersebut langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada para korban.Sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) KM. Facific Memory II berhasil dievakuasi dalam kondisi lemas dan mengalami trauma berat. Dua di antaranya mengalami patah tulang dan saat ini masih menjalani perawatan intensif. Para ABK ditemukan dan diselamatkan di atas kapal Andros Spirit berbendera Liberia.
Hermawan, SH., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam upaya penyelamatan tersebut. Ucapan tersebut ditujukan khususnya kepada:
Ir. Sakti Wahyu Trenggono, MM – Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Pung Nugroho Saksono – Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP RI.
Tim Unit Reaksi Cepat Kapal Patroli PSDKP Batam (HIU BIRU 002).
Marine Port Authority dan MRCC Singapura, Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si – Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kolonel Rudi Endratmoko – Kepala Bakamla KN Tanjung Datu 301, Selamet Riyadi – Kepala Basarnas Tanjung Pinang, Sugeng Riyono – Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Rantos, Kepala Kantor UPP Tanjung Uban, Kasat Polair Bintan, Komandan Lanal Bintan, Kepala Karantina Pelabuhan,
Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Seluruh pihak tersebut dinilai telah menunjukkan kolaborasi yang luar biasa dalam misi penyelamatan yang membuahkan hasil maksimal.
Hermawan juga menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian besar baik secara materiel maupun immateriel akibat insiden ini. Ia berharap seluruh instansi terkait memberikan dukungan penuh dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Dirinya berencana mengajukan gugatan secara perdata dan pidana terhadap nakhoda serta pemilik kapal Cosco Development. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Hermawan juga mendesak agar nakhoda kapal tanker segera menyerahkan diri dan membawa kapalnya ke wilayah hukum Indonesia. Jika tidak, ia menilai perlu segera dilakukan langkah hukum melalui mekanisme ekstradisi.
Rilis
Editor: Redaksi Sergaponline.com
Leave a Reply