
DETIK86.COM PEKANBARU – B. Fransisco Butar Butar, S.H, membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh Lenni Martianna Hutabarat terkait dugaan penggelapan surat tanah milik kliennya tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak berdasar, keliru, dan berpotensi mencemarkan nama baiknya sebagai kuasa hukum, Senin (21/7/2025).
“Tidak benar saya menggelapkan surat tanah milik Lenni. Saya memiliki bukti lengkap bahwa dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan LBHR-SPI, selaku penerima kuasa untuk mengurusnya,” tegas Fransisco kepada sejumlah wartawan.
Fransisco juga menyayangkan sikap oknum petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau yang dinilai kurang cermat memahami SOP dalam menerima laporan. Ia menilai, semestinya laporan tersebut terlebih dahulu dikaji apakah termasuk dalam kategori laporan polisi (LP) atau hanya pengaduan masyarakat (dumas).
Adapun laporan yang dimaksud tercatat dengan Nomor: LP/B/233/V/2025/SPKT/POLDA RIAU, yang dilayangkan oleh Lenni Martianna Hutabarat pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WIB. Dalam laporan tersebut, Fransisco dan beberapa rekannya dituduh telah menggelapkan 10 persil Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang berlokasi di Siabu, Kabupaten Kampar.
Permasalahan ini bermula dari konflik internal antara Lenni dan keluarga mertuanya terkait kepemilikan lahan kebun. Sebelumnya, Lenni disebut telah memberikan surat kuasa kepada LBHR-SPI untuk menangani seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Hal itu juga ditegaskan oleh Suriani Siboro, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia (LBHR-SPI), dalam konferensi pers di kantor sekretariat LBHR-SPI pada Senin (21/7/2025).
“Permasalahan ini bermula dari adanya kuasa yang diberikan Lenni Martianna kepada kami untuk mengurus perkara lahan kebunnya. Kami tegaskan bahwa tuduhan penggelapan sangat tidak berdasar. Semua dokumen SKGR tersebut masih berada di sekretariat kami,” ujar Suriani sambil menunjukkan bukti fisik dokumen dimaksud.
Suriani juga mengungkap bahwa Lenni Martianna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian buah Tandan Buah Segar (TBS) sebelum surat kuasa diberikan kepada LBHR-SPI. Bahkan, kata dia, telah terbit surat perintah penangkapan dan penahanan dari Polres Kampar. Namun, melalui upaya hukum LBHR-SPI, penahanan terhadap Lenni berhasil ditangguhkan dan yang bersangkutan kini menjadi tahanan luar, kemudian kami juga telah melakukan peninjauan kembali perkara tersebut, nah dimana dasarnya Lenni mengatakan bahwa tidak ada hasil saat kami tangani kasusnya ini, tanya Suriani.
“Kami tidak pernah menahan atau menggelapkan dokumen tanah sebagaimana diberitakan oleh media Lensakita.co.id. Jika Lenni menyelesaikan kewajibannya dan meminta dengan cara yang baik, kami siap mengembalikannya. Hidup ini ada hak dan kewajiban,” lanjut Suriani.
Sony Ray Panjaitan, S.H., Sekretaris Jenderal LBHR-SPI, juga mengecam keras laporan tersebut, yang menurutnya sangat mencoreng nama baik lembaga.
“Kami sangat menyayangkan laporan sepihak ini. Jika tidak segera dicabut, kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum dan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Sony dengan tegas.
Pihak LBHR-SPI menegaskan siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan mengedepankan penyelesaian yang adil berdasarkan fakta serta bukti hukum, bukan sekadar asumsi atau opini pribadi.
Penulis: Hadi Zega
Leave a Reply