
DETIK86.COM PEKANBARU – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau hadiri rapat sosialisasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau terkait Pengenaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (17/7/2025).
Hadir dalam sosialisasi ini, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, serta Anggota DPRD Provinsi Riau, yaitu Soniwati, Raya Jaya Dinata, Adam Syafaat, Zulhendri, Nur Azmi Hasyim, dan Agus Triansyah.
Dari pihak Kanwil Pajak, hadir DJP Riau Gus Fahmi dan Adhitia Mulyadi sebagai narasumber dalam sosialisasi ini.
Agenda rapat berfokus pada peningkatan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait perpajakan, khususnya mengenai mekanisme pengenaan dan perhitungan PPh 21 melalui skema Tarif Efektif Rata-rata. Dalam pemaparan yang disampaikan, dijelaskan bahwa TER bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak bagi karyawan tetap maupun tidak tetap, berdasarkan penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, dan tunjangan.
Selain itu, dibahas pula persoalan teknis terkait pemotongan pajak yang kerap kali menimbulkan kendala, seperti kasus pajak yang telah dipotong namun belum tercatat pembayarannya. Hal ini umumnya disebabkan kesalahan pelaporan atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur administrasi perpajakan.
Editor: Mei
Leave a Reply