
DETIK86.COM JAKARTA – Sebuah video yang beredar luas di media sosial baru-baru ini memunculkan kekhawatiran publik, lantaran memperlihatkan tindakan kekerasan dan dugaan intoleransi terhadap komunitas Nias di wilayah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Video tersebut memperlihatkan perusakan tempat ibadah serta aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban, termasuk anak-anak yang mengalami trauma dan ketakutan berat.
Menanggapi insiden ini, sejumlah pihak telah mengambil langkah sigap. Pemerintah Kota Padang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), aparat kepolisian, serta tokoh-tokoh masyarakat adat (Ninik Mamak) dan perwakilan Kelurahan Padang Sarai segera menggelar mediasi di kantor Kecamatan Koto Tangah. Hasil mediasi ini menunjukkan sinyal positif, di mana semua pihak mengakui adanya pelanggaran terhadap hak beribadah warga. Pemerintah Kota Padang juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaporan secara hukum serta memfasilitasi pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.
Pengacara sekaligus tokoh agama, Pendeta Bang Fakho, turut hadir ke lokasi guna memberikan dukungan moral dan hukum kepada para korban serta mengawal proses pelaporan ke aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon, Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (PDNI), menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terkoordinasi dari Pemerintah Kota Padang dan berbagai elemen masyarakat. Ia juga menyampaikan pesan Ketua Umum PDNI, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., yang mengungkapkan dukungan penuh terhadap pendekatan musyawarah mufakat sekaligus penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari pemerintah kota dan seluruh elemen yang terlibat dalam upaya penyelesaian masalah ini. PDNI mendukung penuh pendekatan yang mengedepankan hukum dan perdamaian. Harapannya, insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak — agar pelaku menyadari kekeliruan, korban dapat sembuh dari trauma, dan hubungan antarkomunitas justru semakin harmonis ke depan,” ujar Dr. Yuspan.
PDNI menekankan bahwa kebebasan beribadah adalah hak asasi yang harus dihormati semua pihak. Organisasi ini juga menyerukan agar seluruh elemen bangsa senantiasa menjaga kerukunan dan menolak segala bentuk intoleransi demi menjaga keutuhan dan kedamaian bangsa. Dan juga korban pun bisa introspeksi kemungkinan ada hal-hal yang menjadi pemicu dan lainnya, intinya semua yang terjadi bisa terselesaikan menyenangkan semua pihak bahkan menjadi hubungan kekeluargaan.
Hadi
Leave a Reply