
DETIK86.COM PEKANBARU – Proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, bersumber biaya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran sebesar Rp 2,4 miliar lebih, menuai sorotan. Dimana biaya setiap unit rumah dialokasikan sebesar Rp 80–83 juta, namun proses pengerjaannya di lapangan amburadul. Karena setiap unit bangunan ditemukan telah mengalami kerusakan berat, bahkan ditemukan sebanyak 10 unit rumah dibiarkan terbengkalai.
Hasil pantauan menunjukkan sejumlah rumah mengalami kerusakan parah, seperti lantai keramik pecah, dinding dan kamar mandi rusak parah, pintu kamar mandi belum terpasang, instalasi listrik belum terpasang, hingga struktur bangunan yang belum diselesaikan. Kualitas material yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bahkan, sekitar 10 unit rumah belum dihuni, dipenuhi semak belukar, dan dibiarkan tanpa perawatan.
Informasi dari warga setempat mengungkapkan bahwa sebagian penerima RLH justru merupakan pensiunan perusahaan swasta besar, padahal program ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan perhitungan, jika terdapat keuntungan tidak wajar sekitar Rp 10 juta per unit dari 30 unit yang dibangun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Toro, saat diminta tanggapannya, Selasa (13/8/2025), mengecam lemahnya pengawasan Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
“Kami sangat menyayangkan kurangnya pengawasan dalam pembangunan RLH ini yang hasil pekerjaan di lapangan amburadul. Saat ini Kami sedang menyusun laporan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, dan meminta audit, periksa kuasa pengguna anggaran (KPA) menyeluruh karena diduga terjadi indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 juta,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PLT Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Martin, pada Senin (12/8/2025) melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Hadi Zega
Leave a Reply