
DETIK86.COM PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mengadakan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (13/8/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Suyadi, didampingi Wakil Ketua Pansus Nur Azmi Hasyim, serta Anggota Pansus, yaitu Ayat Cahyadi, Ginda Burnama, Siti Aisyah, Munawar Syahputra, Andi Darma Taufik, dan Jons Ade Nopendra.
Dalam kesempatan ini, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau M. Job Kurniawan, beserta TAPD Provinsi Riau memaparkan proyeksi Indeks Pembangunan Provinsi Riau tahun 2026-2030 di hadapan Pansus RPJMD.
Dalam pemaparan tersebut disebutkan bahwa Program MBG untuk periode 2026-2030 telah masuk dalam program nasional dan akan mulai dilaksanakan pada 2026. Jika terjadi kekeliruan, Pansus dan TAPD akan melakukan penyesuaian agar program mudah dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pj Sekda menegaskan bahwa Ranperda RPJMD harus rampung paling lambat 20 Agustus 2025 agar dapat segera dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau Purnama Irawansyah, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Provinsi Riau tahun 2026-2030 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Mei
Leave a Reply