DETIK86.COM PEKANBARU – Komisi I DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, serta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim meminta penjelasan terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS, serta persoalan Non Database gagal CPNS dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Menanggapi hal tersebut, Plt. BPKAD Provinsi Riau Ispan Syaputra menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan saat ini merupakan hasil perencanaan tahun sebelumnya. Pihaknya hanya dapat melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBD Murni Tahun 2025.
“Perlu kami jelaskan, anggaran untuk gaji saat ini hanya cukup untuk sembilan bulan. Kekurangannya baru dapat dipenuhi pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ujar Ispan.
Sementara itu, Kabid PPIK BKD Provinsi Riau Endi Novelly menambahkan bahwa keterbatasan anggaran tersebut tidak hanya berdampak pada PPPK, tetapi juga pada seluruh ASN di bawah Disdik Riau. Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran gaji menjadi 12 bulan tidak dapat dilakukan secara langsung sebelum adanya perubahan APBD.
Endi juga menjelaskan bahwa proses pencairan gaji baru bisa dilakukan setelah verifikasi APBD Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Jika verifikasi APBD Perubahan sudah selesai dan disahkan menjadi perda, barulah kami dapat mengajukan pemenuhan penggajian serta mencetak Surat Perintah Membayar (SPM),” tutupnya.
Hd

Leave a Reply