Ombudsman Riau Bentuk Jaringan Pengawas Pelayanan Publik di Kampar

DETIK86.COM KAMPAR — Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kampar, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau melaksanakan Workshop Pembentukan Narahubung (Focal Point) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menjelaskan bahwa pembentukan jaringan pengawas pelayanan publik merupakan langkah konkret dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami berharap setiap instansi di Kabupaten Kampar dapat berperan aktif dalam sistem pengawasan pelayanan publik yang terintegrasi,” ujarnya,Jumat (24/10/2025)

Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan membentuk jaringan pengawas pelayanan publik (focal point) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkuat sistem pengawasan dan respons terhadap keluhan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, diwakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, Yuli Usman, yang juga menjadi narasumber pada sesi bertajuk “Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!”.

Ia menekankan pentingnya keberadaan focal point di setiap OPD untuk memastikan keluhan dan aspirasi masyarakat dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel.

“Focal point ini bukan sekadar formalitas, melainkan garda terdepan dalam pengawasan pelayanan publik agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam setiap layanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Diskominfo Kampar, Salmi Hadi, yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, turut menjadi narasumber.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antar-OPD dalam memperkuat sistem pengelolaan pengaduan publik agar pelayanan di Kabupaten Kampar semakin cepat, tepat, dan transparan.

Mei

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*