Preservasi Jalan Marpoyan -Jalan Muara Lembu Tahun 2025 Sebesar 17 Miliar Diduga Fiktif

Foto: Jalan Muara lembu yang belobang dan tegenang air di permukaan jalan tanpa ada perbaikan

DETIK86.COM PEKANBARU – Pelaksanaan kegiatan preservasi Jalan Nasional ruas Marpoyan – Muara Lembu kembali menuai sorotan. Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Haryanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap realisasi proyek preservasi dan swakelola pada ruas tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/2/2026), Hariyanto mengungkapkan bahwa sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk penanganan ruas Jalan Jendral Sudirman kota Pekanbaru Marpoyan–Muara Lembu.

Pada periode 2022–2023 saja, anggaran yang digelontorkan disebut mencapai lebih dari Rp200 miliar melalui kontrak tahun jamak (multiyears) dengan pelaksana PT Riau Mas Bersaudara – PT Harap Panjang KSO.

Menurutnya, dengan besaran anggaran tersebut, kondisi jalan nasional yang menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kuantan Singingi seharusnya sudah dalam keadaan mantap, mulus, dan bebas dari lubang (zero pothole). Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak ditemukan lubang menganga, baik di badan jalan maupun di bahu jalan.

“Yang menjadi pertanyaan, di masa kontrak multiyears tahun 2022-2023 (Retensi /pemeliharaan selama satu tahun 2024 tapi masih terdapat kontrak tambahan belasan miliar masih terdapat kontrak tambahan bernilai belasan miliar rupiah. Namun kondisi jalan tetap mengalami kerusakan di berbagai titik,” ujarnya.

Pada Tahun Anggaran 2025, kembali dialokasikan dana preservasi sebesar Rp17.157.365.000 untuk ruas yang sama di bawah Satker PJN Wilayah II Provinsi Riau. Paket tersebut dikomandoi oleh PPK 2.5 sekaligus Manager Ruas, Ahmad Rivin Damanik, ST., MT.

Berdasarkan data SIRUP LKPP, terdapat dua tahap penganggaran, yakni:
Tahap I (Januari 2025): Rp11.115.850.000 untuk penanganan fungsional sepanjang 53,7 km
Tahap II (April 2025): Rp6.041.515.000 untuk penanganan fungsional sepanjang 45,77 km
Kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual (Single Years Contract) serta swakelola pada ruas yang sama dengan jenis pekerjaan berbeda.

Dugaan Ketidak sesuaian Pekerjaan
Haryanto menilai terdapat ketidak sesuaian antara penggunaan anggaran dan kondisi riil di lapangan. Sejumlah kerusakan seperti pothole, deformasi permukaan aspal (settlement), serta kerusakan minor lainnya disebut belum tertangani secara optimal.

Ia juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurutnya, papan proyek merupakan bentuk transparansi kepada publik terkait nilai kontrak dan waktu pelaksanaan.

“Sebagai Manager Ruas, PPK seharusnya memastikan keterbukaan informasi. Tidak adanya papan proyek menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Selain itu, pekerjaan pemeliharaan rutin seperti pembersihan drainase, pemotongan rumput di ruas milik jalan (Rumija), perawatan patok kilometer, serta pekerjaan padat karya dinilai tidak maksimal.

Pada beberapa titik, tepatnya di KM 39+000 hingga KM 47+000, drainase disebut tidak mendapat penanganan, sehingga air tidak dapat mengalir dengan baik dan berpotensi mempercepat kerusakan perkerasan jalan.

Patok kilometer juga banyak ditemukan dalam kondisi rusak, tidak tegak, bahkan tanpa identitas angka kilometer. Padahal, fasilitas tersebut penting sebagai penunjuk lokasi bagi pengguna jalan.

Dugaan Padat Karya dan Swakelola Tidak Transparan
Dalam DIPA 2025 tercantum adanya pekerjaan rutin melalui skema padat karya. Namun, LSM MAMPIR menduga program tersebut tidak melibatkan masyarakat secara maksimal.
“Kami menduga masyarakat setempat tidak diberdayakan sebagaimana mestinya, sementara anggaran tetap berjalan.

Ini perlu diaudit, baik dari sisi fisik pekerjaan maupun kelengkapan administrasinya,” ujar Hariyanto.
Ia juga menyampaikan akan menyiapkan data lapangan untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Balai P2JN Wilayah II Provinsi Riau.

Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Riau, Hendra Saputra, ST., MT., melalui sambungan telepon pada Kamis (5/2/2026). Namun yang bersangkutan menyampaikan belum dapat memberikan keterangan dan mengarahkan kepada asistennya, Mahmudin.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satker maupun dari Ahmad Rivin Damanik selaku PPK 2.5 terkait berbagai temuan dan dugaan tersebut.

Ruas Jalan Marpoyan–Muara Lembu merupakan akses vital penghubung ibu kota Provinsi Riau dengan Kabupaten Kuantan Singingi. Masyarakat berharap penanganan preservasi dilakukan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran demi keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.

Penulis: Hadi Zega

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*