SERGAPONLINE.COM KAMPAR – Permasalahan penumpukan sampah di lingkungan warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, hingga kini belum mendapat solusi. Warga menilai kondisi tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih empat tahun tanpa penanganan serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Kampar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (23/2/2026), terlihat tumpukan sampah berada di area yang sangat dekat dengan aliran sungai dan pemukiman warga. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung lama. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas maupun solusi dari pihak terkait.
“Keberadaan sampah ini sangat meresahkan. Bau yang ditimbulkan sangat menyengat, apalagi jaraknya dekat dengan rumah warga. Jika hujan turun, sampah sering meluap dan terbawa ke sungai. Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan dan mencari solusi,” ujar salah seorang warga.
Warga juga meminta Bupati Kampar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala DLHK Kabupaten Kampar. Mereka berharap adanya langkah nyata dalam menangani persoalan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Menurut warga, tugas dan fungsi DLHK meliputi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, rehabilitasi, konservasi alam, serta pengelolaan sampah dan limbah. Namun mereka menilai peran tersebut belum berjalan optimal.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Khairul Hasbi selaku pengelola sampah di lokasi tersebut membenarkan bahwa tempat pembuangan sampah tersebut belum memiliki izin resmi. Ia menyebut aktivitas pembuangan dilakukan atas persetujuan pihak desa dan sepengetahuan DLHK Kabupaten Kampar.
“Izin resmi memang belum ada. Kami melakukan pengelolaan karena lokasi TPA resmi berada cukup jauh, yakni di wilayah Bangkinang. Biaya operasional menjadi kendala. Saat ini kami memungut iuran Rp15.000 per kepala keluarga untuk operasional pengangkutan sampah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tersebut bertujuan mencegah sampah berserakan di jalan. Selain itu, pihaknya memberdayakan warga yang belum memiliki pekerjaan.
“Jika pemerintah melarang, kami siap menghentikan. Namun harus ada solusi pengelolaan sampah bagi masyarakat,” tambahnya.
Ketua Umum LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Haryanto, turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyayangkan belum adanya langkah konkret dari DLHK Kabupaten Kampar dalam mengatasi persoalan lingkungan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami menilai ada unsur pembiaran. Hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya.
Ia merujuk Pasal 29 ayat (1) huruf e yang melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.
LSM MAMPIR juga meminta Bupati Kampar segera memerintahkan DLHK untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut serta mencari solusi jangka panjang.
“Kami dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis agar persoalan pengelolaan sampah di Desa Tarai Bangun dapat diselesaikan secara komprehensif, demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penulis: Hadi Zega

Leave a Reply