Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Mengadakan Rapat Finalisasi

DETIK86.COM PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan dan Budiman Lubis, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2025-2043, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (2/6/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta dihadiri anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Suyadi, Evi Juliana, dan Edi Basri.

Hadir perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kabid PPR Arbarita Simorangkir, Kasi PUPR Arief Budiman, dan Kasi PPKH BPKH M. Fadhli.

Dalam rapat tersebut, Sunaryo menyampaikan bahwa Ranperda RTRW 2025-2043 telah melalui proses rekomendasi izin substansi. Namun, dokumen tersebut dikembalikan untuk pembahasan ulang di daerah karena adanya indikasi tumpang tindih antara kawasan hutan dengan hak atas tanah.

“Kami telah mengundang 12 kabupaten/kota untuk menyampaikan usulan terkait kawasan hutan yang ada di wilayah mereka, serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN,” ujar Sunaryo.

Ia menyebut bahwa berdasarkan data per Juli 2024, terdapat sekitar 120.690 hektar lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Sunaryo menambahkan bahwa total usulan yang tengah diperjuangkan, berdasarkan rekap dari pemda dan Kanwil BPN, mencapai 820.589,86 hektar.

Editor: Mei

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*