Galian C Ilegal Merajalela di Tenayan Raya Pekanbaru, LSM Minta Kapolda Riau Tangkap Pelakunya

Foto: Alat berat yang sedang beroperasi di galian C Tenayan Raya

DETIK86.COM PEKANBARU – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Badak Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, menuai keluhan dari warga dan pegawai yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Hasil pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau bersama sejumlah awak media dalam beberapa pekan terakhir, menunjukkan adanya aktivitas pertambangan menggunakan alat berat. Truk-truk pengangkut material tampak hilir-mudik di sekitar lokasi yang berada tidak jauh dari kawasan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut. Menurutnya, debu tebal dan tanah yang berserakan di jalan sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan para pengguna jalan.
“Kami terganggu saat bernapas. Jalan Badak ini penuh debu dan tanah berserakan setiap hari,” ujarnya kepada wartawan.
Hal serupa juga disampaikan oleh warga setempat yang menyebutkan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Selain menimbulkan polusi udara, warga khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.
“Truk-truk besar setiap hari lalu-lalang. Jalan jadi rusak, kotor, dan debunya sangat parah,” keluh seorang warga Bencah Lesung.
Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua LSM GERAK Riau, Emos Gea, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, agar segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Emos menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka itu ilegal dan jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Emos menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian di tingkat kecamatan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Polda Riau.
“Kami minta Polsek Tenayan Raya segera menindaklanjuti. Jika dibiarkan, kami akan laporkan langsung ke Polda Riau,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Penulis: Hadi

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*