DPRD Riau Sahkan Perubahan Tata Tertib, Pansus: Wujud Penguatan Fungsi Legislasi

DETIK86.COM PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau resmi mengesahkan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna,Senin (28/7/2025).

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas revisi aturan internal lembaga legislatif tersebut, sekaligus penetapan persetujuan dewan atas hasil perubahan yang diajukan.

Juru bicara Pansus, Androy Aderianda, dalam laporannya menyampaikan bahwa revisi Tatib DPRD dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan kelembagaan dewan dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian atas sejumlah regulasi baru, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, agar DPRD dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Androy

Perubahan Tatib juga diharapkan dapat memperkuat etika berpolitik, meningkatkan kedisiplinan anggota dewan, serta memperjelas mekanisme kerja alat kelengkapan dewan agar lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, yang memimpin jalannya sidang menyatakan bahwa persetujuan terhadap Tatib yang baru mencerminkan komitmen DPRD Riau dalam memperbaiki tata kelola lembaga legislatif.

“Tata Tertib bukan hanya pedoman kerja, tapi juga cerminan budaya politik dan akuntabilitas lembaga ini. Kita berharap pelaksanaannya konsisten dan menjadi panduan yang hidup dalam setiap kegiatan dewan,” ucap Budiman.

Setelah disahkan, peraturan tentang Tata Tertib DPRD ini akan menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan program kerja, serta tata cara pelaksanaan rapat dan kegiatan lainnya di lingkungan DPRD Provinsi Riau.

Mei

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*