DETIK86.COM PEKANBARU – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta SKK Migas Sumbagut, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (25/8/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Septina Primawati, Magdalisni, dan Fairus.
Hadir dalam rapat ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Arden Simeru, serta perwakilan SKK Migas dan PHR.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Septina Primawati, Magdalisni, dan Fairus.
Hadir dalam rapat ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Arden Simeru, serta perwakilan SKK Migas dan PHR.
Rapat membahas penyelesaian persoalan aset pendidikan, khususnya sekolah-sekolah di wilayah operasional PHR yang masih terkendala status lahan. Sekretaris Disdik Riau Arden Simeru mengungkapkan, terdapat 18 sekolah yang status asetnya belum jelas, di antaranya SMA Olahraga Riau, SMAN 3 Pekanbaru, SMKN 5 Pekanbaru, SMAN 2 Minas, hingga sejumlah sekolah di Dumai, Mandau, Pinggir, dan Tapung.
Hingga saat ini, dari total 1.135 bidang tanah pendidikan milik Pemprov Riau, baru 494 yang bersertifikat, sementara 641 lainnya masih belum jelas status kepemilikannya. Kondisi ini diperparah dengan adanya peralihan aset dari kabupaten/kota ke provinsi pada 2017–2019, serta data 124 bidang tanah yang bahkan belum tercatat secara administratif.
Disdik Riau menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan DJKN Kementerian Keuangan, PT PHR, serta Asdatun Kejati Riau untuk penyelesaian jalur hukum. Sementara itu, SKK Migas menyatakan kesiapan membantu memfasilitasi komunikasi antara PHR dan Pemprov Riau agar persoalan dapat diselesaikan secara bertahap.
Editor: Mei

Leave a Reply