
DETIK86.COM PEKANBARU – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait guna membahas persoalan eksistensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh masyarakat di Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (1/10/2025).
Isu utama yang dibahas adalah konflik pengelolaan lahan TORA antara dua koperasi, yakni Koperasi Koposan dan Koperasi Keness. Keduanya mengklaim memiliki legalitas atas lahan eks HGU PTPN V seluas sekitar 2.800 hektare yang telah diretribusikan kepada masyarakat melalui SK Bupati Kampar tahun 2020.
Androy Aderianda menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Riau menerima laporan terkait dugaan pengelolaan lahan yang tidak transparan serta konflik internal di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), yang berujung pada terbentuknya Koperasi Koposan. Ia menegaskan perlunya verifikasi ulang terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi.
“Kami meminta agar kedua koperasi diverifikasi legalitasnya. Siapa ketua, siapa anggotanya, dan bagaimana status kepemilikan lahan mereka. Kami tidak ingin konflik ini berujung pada pertumpahan darah,” tegas Androy.
Perwakilan BPN Kampar menjelaskan bahwa pada 2019 telah diterbitkan 1.385 sertifikat hak milik (SHM) atas nama masyarakat dari hasil redistribusi lahan TORA. Sertifikat tersebut bersifat hak milik penuh dan hanya dapat dialihkan dengan izin Kepala Kantor Pertanahan. BPN menegaskan, tanah TORA tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. ADV
Editor: Jasril
Leave a Reply