Gabungan Babinsa Beri Surat Teguran Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 di Toko dan Rumah Makan

detik86.cm SIAK – Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 dilakukan tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP di Kota Siak Operasi kali memfokuskan pada penggunaan masker sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

Operasi yustisi protokol kesehatan di Kota Siak, menyasar pengendara yang melintas dan masyarakat di sekitarnya. Personel gabungan menyebar di jalan dan ditempat jual beli dan rumah makan kepada Para pelanggar yang tak menggunakan masker ditepikan petugas dan diberikan bukti pelanggaran tertulis. pada Senin pagi (28/09/20).

Pelanggar diberikan surat teguran tertulis dan mendata Identitas pelanggar diminta petugas untuk difoto sebagai bukti mereka pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dengan tidak menggunakan masker.

Sementara itu Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengungkapkan bila operasi kali didasari pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,

Dirinya menegaskan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 ke depan bakal semakin rutin digelar di wilayah Kota Siak, Hal ini sesuai peraturan yang ada demi pencegahan penyebaran Covid-19.

” Koramil 03/Siak, Polsek Siak dan Satpol PP Kab. Siak yang tergabung dalam Operasi Gabungan dalam penegakan Protokol kesehatan, setiap hari dari mulai pagi sampai dengan malam hari laksanakan operasi yustisi dengan tujuan utama penggunaan masker,” tutupnya.(fa)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*