detik86.com TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penandatanganan dan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Jalannya rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP dan turut hadir 21 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Wali Kota (Walkot) Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam pidatonya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh dalam memajukan Kota Tanjungpinang. Dalam kesempatan itu juga Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, adapun hasil akhir Jumlah pendapatan daerah setelah disempurnakan adalah sebesar Rp981,24 Miliar atau menurun Rp21,52 Miliar atau turun 2,15%, dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,002 Triliun.
Rahma juga menambahkan, sumber penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah juga mengalami penurunan dari sebelumnya Rp150,42 Miliar, sekarang menjadi Rp121,95 Miliar penurunan tersebut berkisar Rp28,46 Miliar atau 18,92%.
Lebih lanjut Rahma memaparkan, dana perimbangan dari yang semula sebesar Rp778,81 Miliar menurun menjadi Rp751, 39 Miliar atau turun sebesar Rp27,41 Miliar atau 3,52%. Serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, dari sebelumnya Rp73,53 miliar menjadi Rp107,89 miliar atau naik sebesar Rp34,35 miliar atau 46,72%.
Rahma juga mengatakan pelaksanaan penyusunan Rancangan peraturan daerah pada tahun ini cukup alot dan spesifik agar prioritas program kegiatan tepat sasaran, terutama dalam situasi Covid-19, sehingga melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020
Berikutnya untuk rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat disempurnakan dan disepakati, yang semula sebesar Rp1,050 Triliun di APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp1,045 Triliun untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pengurangan belanja sebesar Rp5,23 Milyar atau turun 0,50%.
Belanja daerah terbagi terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung untuk belanja langsung, yang semula Rp607, 08 Milyar menjadi Rp53 4,59 Milyar atau turun 11,94%, sementara belanja tidak langsung ditetapkan sebesar Rp511,14 miliar yang semula Rp44 3,88 miliar atau naik 15,5%. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai Rp428,06 miliar, belanja hibah Rp8,81 miliar, belanja bantuan sosial Rp200 juta dan belanja tidak terduga menjadi Rp74, 06 miliar.
Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup dan memanfaatkan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah anggaran penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp48,2 Milyar setelah ditetapkan tetap menjadi Rp64,49 miliar selisih Rp16,29 miliar atau 33,81% dari APBD murni Tahun Anggaran 2020.
“Kami sangat menyadari bahwa dalam proses penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini cukup berbeda dari tahun sebelumnya, kita dihadapkan kepada cobaan yang cukup berat yaitu pandemi Covid-19, Sehingga dalam penyerapan anggaran belanja sebagian besar berkonsentrasi pada kebutuhan sarana dan prasarana di bidang kesehatan sosial, pemulihan ekonomi masyarakat dan pengamanan,” ungkapnya
Disisi lain masih terdapat kebutuhan yang harus dipenuhi dari aspek penelitian dan perencanaan infrastruktur agama pendidikan dan di bidang lain yang dianggap perlu, namun tetap berusaha dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat kota Tanjungpinang atas semangat. (D)
Leave a Reply