detik86.com JAKARTA – Heboh dengan adanya transaksi yang menggunakan mata uang dirham dan dinar di Depok Jawa Barat dan Yogyakarta membuat kita bertanya-tanya kenapa bisa terjadi.
Seperti diketahui, sejumlah orang menggunakan koin dirham dan dinar untuk bertransaksi. Transaksi menggunakan dinar dan dirham tersebut ditemukan pada sejumlah pasar, bernama Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lebih lanjut, Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Seseorang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 21 dan pasal 33.
Waspadai gerakan terselubung Penghinaan terhadap Uang Rupiah yang sah.
kemungkinan ada ditempat lain bahkan vidionya mempengaruhi orang daerah untuk dicekoki.
Gerakan kelompok ini berselubung Agama, ke Arab-araban tempo dulu di Arab saja sekarang mata uang riyal.
Kelompok ini tidak mencerminkan rasa Nasionalisme menghina mata uang Rupiah.
Mata uang Rupiah adalah pembayaran yang sah, dilindungi UU dan Negara.
Waspadai gerakan ini dan segera diusut jaringannya. (Kanjeng Pangeran Norman Ketum PERNUSA)
Leave a Reply