Polres Rohul Ringkus 2 Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

detik86.com ROHUL – Dari sejumlah Komitmen Kapolri dalam seratus hari kerja sesudah menyandang jabatan sebagai Kapolri adalah membebaskan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Tindak lanjut dari program tersebut, Kapolres Rohul melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU D. Raja Putra Napitupulu,S.I.K terus melakukan penangkapan terhadap pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu yang ada di wilkum Negeri Seribu Suluk ini,

Berawal dari laporan masyarakat Ke Polsek Tambusai Utara,pada Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB Kapolsek Tambusai Utara IPTU D. Raja Putra Napitupulu,S.I.K,bahwa di desa Mahato Sakti Kec.Tambusai Utara akan dilakukan transaksi narkoba,.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim dan tim Opsnal Polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Lanjut IPTU D .R Napitupulu SIK menjelaskan, Dari Hasil penyelidikan, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dilakukan di jalan blok Bekas PT. MAN RT 010 RW 004 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

Tambah Kapolsek lagi,Sesampainya di TKP jalan blok Bekas PT. MAN RT 010 RW 004 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu sekitar pukul 18.30 Wib Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku (tersangka JI) sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian Tim Opsnal mendekati dan melakukan penangkapan terhadap JI, (42) Warga pasir Pengairan DK 5 Desa Suka Damai Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu.

Bersama pelaku tim menyita barang bukti berupa, 1 ( Satu ) bungkus plastik klip di dalamnya berisikan 4 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.3 ( Tiga ) paket kecil di duga narkotika jenis sabu.
1 ( satu ) unit handphone merk nokia warna hitam les kuning model 103, 1 ( satu ) unit sepeda motor beat warna merah putih dan uang hasil penjualan narkotika sejumlah RP. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).

Masih dengan Pak Kapolsek IPTU D Raja Napitupulu, Selanjutnya Tersangka JI berikut BB yang disita tim dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,tutupnya.
(Frengky Golan/rls)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*