detik86.com BINTAN – Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 10.00 wib, Satuan Reskrim Polres Bintan melakukan pelimpahan terhadap Tersangka dan Barang Bukti dengan dugaan Tindak Pidana Kurupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan guna tindak lanjut proses penyidikan penuntutan hingga putusan pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap terduka. (22/4/2021)
Kronologis kejadian..
Pada tanggal 26 November 2018 Cabang Olahraga FPTI Kabupaten Bintan telah mengajukan proposal Nomor: 037/SEK/Kab.Bintan/XI/2018 Tanggal 28 November 2018 kepada KONI Kab. Bintan yang bertujuan untuk pembangunan Venue Panjat Tebing di Kijang City Walk Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan anggaran sebesar Rp.250.000.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kab. Bintan Tahun 2019. Selanjutnya berdasarkan NPHD antara Pemerintah Kab. Bintan dengan KONI Bintan diketahui bahwa bantuan kepada Cabang Olahraga FPTI Kab. Bintan diberikan pada tahap II Tahun 2019 dan selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2019 KONI Kab. Bintan menyalurkan bantuan tersebut sebesar Rp.250.000.000 untuk pembangunan Venue Panjat Tebing di Kijang City Walk Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan kepada Cabang Olahraga FPTI Kab. Bintan. Selanjutnya saudara MF Selaku Ketua FPTI Kab. Bintan pada tanggal 20 Desember 2019 melakukan pencairan bantuan tersebut dari rekening FPTI Kab. Bintan bersama saudari S selaku Bendahara FPTI Kab. Bintan. Di hari yang sama, saudara MF menyerahkan anggaran secara tunai kepada saudara A als S selaku pelaksana kegiatan di Perumahan Botania Tahap 2 Batam. Sampai dengan saat ini, pembangunan Venue Panjat Tebing tersebut tidak terlaksana sehingga tujuan pemberian hibah dari Pemerintah Kab. Bintan sebagaimana dalam proposal FPTI Kab. Bintan tidak tercapai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah Kab. Bintan.
Pelimpahan di kantor kejaksaan Negeri Bintan diterima oleh kasi Pidsus SENOPATI,SH dan Kasi Intel MUSTOFA, SH.
(Hms/D)
Leave a Reply