Bupati Nias Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

detik86.comNIAS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota jawaban/tanggapan kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias terhadap pembahasan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA 2020, bertempat di ruang rapat DPRD lantai II, Rabu (19/05/21).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Firman Yanus Larosa, staf ahli, asisten, forkopimda, sekwan dan para camat serta kepala OPD lingkup Kabupaten Nias.

Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu, menyampaikan beberapa jawaban atau penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias, yakni

keterlambatan dalam penyelesaian pengurusan dokumen kependudukan disebabkan karena keterbatasan sumber daya aparatur serta sarana pendukung yang ada di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Nias.

Kemudian mengenai Keterlambatan pembayaran honor Guru Bantu Daerah (GBD), itu disebabkan karna pemrosesan honor GBD disesuaikan pengelolaan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Perangkat Daerah).

Selanjutnya mengenai penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2020 sebesar Rp 12 Miliar, anggaran tersebut telah dimanfaatkan sebesar Rp. 5.128.584.984 untuk penanganan Covid-19, ujar wakil Bupati

Selain daripada itu, wakil Bupati menjelaskan mengenai pembangunan kantor Bupati Nias TA 2020 .
Pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia jasa akibat ketidakmampuannya menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu, dengan bobot pekerjaan 87,02%.

Diakhir penjelasan Arosokhi Waruwu, ia menjelaskan bahwa Bantuan Pangan Non-tunai di kecamatan hiliserangkai dan botomuzoi tidak tersalurkan karena kesalahan nomor rekening, kemudian mengenai akta pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu ditetapkan melalui peraturan daerah tingkat II Nias no 17 tahun 1984, jelas wakil Bupati

925_zega

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*