DETIK86.COM PEKANBARU – Ribuan masa aksi damai turun di jalan Sudirman mendesak Kejati provinsi Riau buka kembali penyelidikan kasus payung Elektrik mewah masjid Agung An Nur, Thomas larfo.
Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) kembali menggelar unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (25/6/2024). Ini merupakan demonstrasi kali kedua yang digencarkan GPMPPK, mempersoalkan penanganan kasus hukum dugaan korupsi payung elektrik mewah di Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau.
Dalam orasinya, GPMPPK secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk membuka kembali penyelidikan kasus payung elektrik senilai Rp 42 miliar tersebut. Pekan lalu, Kejati Riau telah mengumumkan penghentian penyelidikan perkara dengan alasan telah dilakukan pengembalian uang kelebihan bayar oleh kontraktor.
Koordinator Aksi GPMPPK, Robby Kurniawan menjelaskan, terdapat sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau terkait pelaksanaan proyek yang membikin heboh di publik tersebut. Salah satunya, BPK mengungkap adanya perubahan spesifikasi konstruksi pekerjaan tanpa persetujuan dari pejabat penandatanganan kontrak.
“Anehnya, perubahan spesifikasi pada konstruksi payung elektrik justru disetujui oleh saudara Thomas Larfo Dimeira,” kata Robby.
Robby meminta Kejati Riau menyelidiki dugaan keterlibatan Thomas Larfo Dimeira selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan proyek pengembangan kawasan Mesjid Agung An Nur Provinsi Riau yang menelan APBD Riau sebesar Rp 42 miliar lebih. Pekerjaan payung elektrik masuk di dalam bagian proyek tersebut dan menelan anggaran terbesar.
Berikut pernyataan sikap GPMPPK yang di sampaikan kepada Kejati Riau:
Meminta Kejati Riau menyelidiki kembali dugaan keterlibatan Thomas Larfo Dimeira selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan pengembangan kawasan Mesjid Agung An-Nur Provinsi Riau, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang mengungkap adanya perubahan spesifikasi yang tidak ada persetujuan dari Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK). Dan terdapat bukti bahwa perubahan spesifikasi pada kontruksi pekerjaan Payung Elektrik disetujui oleh saudara Thomas Larfo Dimeira.
GPMPPK juga menyebut sejumlah perubahan spesifikasi pada kontruksi payung elektrik Masjid Agung An-Nur, meliputi:
Motor listrik payung elektrik seharusnya buatan Eropa Merk Groundfos, akan tetapi yang di pasang merk Aero Elektrik (Produk Asia).
Gear Box Merk Groundfos, produk Eropa tetapi yang dipasang Merk Transmax (produk China)
Ball Screwdan Nut Merk THK, produk Jepang, yang dipasang merek Hiwin (produk Taiwan).
Meminta Kejati Riau untuk menyelidiki kembali dugaan pelanggaran hukum, tentang tidak adanya jaminan pelaksanaan, pada pekerjaan pengembangan kawasan mesjid raya An Nur Provinsi Riau pada adendum ketiga, keempat dan kelima, namun kontrak adendum tetap dilaksanakan.
Meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan kembali dengan memeriksa secara teliti terhadap seluruh dokumen terkait pekerjaan pengembangan kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.
Dalam pantauan media Sergaponline.com dilapangan, aksi Unjukrasa tersebut pihak Kajati Riau menerima aspirasi Unjukrasa tersebut sekaligus dokumen berkas diserahkan oleh koordinator Unjukrasa Robby kepada pihak Kajati Riau. Aksi Unjukrasa tersebut tertib dan damai.
Reporter: Analisa Harefa
Leave a Reply