Dugaan Pelanggaran Proyek Pembongkaran Jembatan CH, Alat Berat Tak Terlihat di Lokasi

Teks Foto: Proses pembongkaran Jembatan CH (Calendar Hamilton) pada ruas Pekanbaru–Batas Sumbar yang terpantau dikerjakan secara manual tanpa keberadaan alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak proyek.

DETIK86.COM PEKANBARU – Pelaksanaan proyek pembongkaran empat unit Jembatan CH (Calendar Hamilton) pada ruas jalan Pekanbaru–Batas Sumbar menuai sorotan, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan pada 29 Mei 2026, pekerjaan yang berada di bawah tanggung jawab PPK 1.4, Afdirman Jufri, ST, diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

Dari hasil peninjauan, proses pembongkaran jembatan terlihat hanya mengandalkan tenaga kerja secara manual. Sementara sejumlah alat berat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan menjadi persyaratan dalam proses pengadaan, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

Paket pekerjaan pembongkaran empat Jembatan CH tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,38 miliar dan dikerjakan oleh CV Asbaja Lamaju Sukses dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Berdasarkan dokumen kontrak, mobilisasi peralatan seharusnya telah dilakukan paling lambat satu bulan setelah penandatanganan kontrak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya alat berat yang semestinya digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Adapun alat yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan antara lain satu unit crane erection berkapasitas 10–15 ton, satu unit breaker excavator berkekuatan 135–140 HP, satu unit excavator berkapasitas 0,9 meter kubik, dua unit trailer berkapasitas 20–30 ton, serta dua unit dump truck berkapasitas 2–3 meter kubik.

“Yang kami lihat di lapangan, pekerjaan pembongkaran hanya dilakukan secara manual oleh para pekerja. Tidak ada satu pun alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak yang digunakan,” ungkap sumber media di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak. Bahkan, muncul penilaian bahwa persyaratan alat berat dalam dokumen tender diduga hanya menjadi formalitas yang berpotensi menghambat kontraktor lain untuk ikut bersaing dalam proses pengadaan.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Riau, Mainila, terkait proses penunjukan penyedia jasa hingga pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan penggunaan alat berat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker maupun PPK Afdirman Jufri belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Hariyanto, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Setiap pekerjaan tentu memiliki mekanisme yang harus dipatuhi. Jika dalam kontrak sudah diatur penggunaan alat berat, maka pelaksanaannya juga harus sesuai.

Kalau ternyata di lapangan tidak ada alat yang digunakan sebagaimana mestinya, tentu ini harus dipertanyakan,” kata Hariyanto kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan negara apabila anggaran yang telah dialokasikan untuk mobilisasi dan penggunaan alat berat tidak direalisasikan sesuai ketentuan.

“Pertanyaannya, kalau alat berat yang sudah dianggarkan itu tidak ada di lapangan, lalu ke mana penggunaan anggarannya? Aparat penegak hukum harus menelusuri hal ini agar semuanya menjadi terang,” tegasnya.

Hariyanto juga meminta agar pembayaran kepada kontraktor ditinjau kembali apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.

“Apabila penyedia jasa tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka pembayaran jangan dilakukan sebelum ada evaluasi menyeluruh.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Bina Marga serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja PJN di Provinsi Riau.

“Kami berharap ada evaluasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini.

Jangan sampai pekerjaan infrastruktur dilaksanakan tanpa mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan,” tutup Hariyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker PJN Wilayah I Provinsi Riau dan PPK terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan media.

Penulis: Hadi Zega

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*