PELALAWAN, Rakyat45.com – Melalui LBH MRKN & Direktur utama MRKN sangat menyayangkan perlakuan PT di pelalawan yang di duga masih banyak memperkerjakan Anak anak dibawah umur, Upah di bawah UMK & memperkerjakan orang yang Lansia hingga umur 50 Tahun setelah konfirmasi beberapa tenga pekerja. (Selasa, 04/08/2020)
Dalam peraturan Dinas Ketenagaan Kerjaan, nomor 13 tahun 2013 di mana di dalam nya telah di atur hak hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan pekerja, yang tentunya harus di jadikan sebagai patokan dalam pelaksanaan sekaligus penerapan nya di dunia kerja.
Eprisman Arian Jaya Ndruru, SH sebagai Direktur utama LBH-MRK Menanggapi hal tersebut dan menyampaikan bahwa, ” terkait adanya dugaan salah satu perusahaan di Pelalawan yang mempekerjakan anak di bawah umur dan membayar upah di bawah upah minimum, saya bersama rekan rekan seperjuangan sudah melakukan konsultasi kepada Badan Pengawas Depnaker Provinsi Riau.
Dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat ini yang sudah sangat meresahkan ke adaan pribadinya dan juga nasib anak anak mereka kedepan, maka saya sangat prihatin tentunya mendengar dan merasakan keluhan beberapa masyarakat pekerja yang terdampak fatal akibat perlakuan salah satu PT yang di duga tidak melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan yang sudah di tetapkan.” Ujarnya
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama dan bukan lagi rahasia melainkan peraturan yang di tetapkan dan bersifat informasi publik. Dimana Pasal 68 UU No 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak dibawah umur, seperti pada ketentuan undang-undang tersebut, anak yang masih di bawah 18 tahun tidak bisa di perkerjakan, berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja. 10 hak anak yang wajib di peluk oleh anak sebagai generasi demi masa depanya antara lain :
1. Hak untuk mendapatkan nama atau Identitas
2. Hak untuk memiliki kewarganegaraan
3. Hak memperoleh perlindungan
4. Hak memperoleh makanan
5. Hak atas kesehatan
6. Hak berkreasi
7. Hak mendapatkan pendidikan
8. Hak bermain
9. Hak untuk berperan dalam pembangunan
10. Hak mendapatkan kesamaan.
Jadi berdasarkan laporan, temua dan dugaan ini, serta setelah melakuan konsultasi dengan badan pengawas Depnaker Prov. Riau kiranya ada tindak lanjut dan kerja sama.” Sebut orang nomor satu di LBH-MRK
Lanjut Epris menambahkan, “saya juga kembali mengingatkan bahwa semua sudah di jelaskan di dalam peraturan Disnaker dimana, Berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 jo. Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2013) diatur bahwa : Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Maka kami berharap untuk kembali meninjau dan melakukan kebijakan revisi ulang akan kebiasaan lama yang membuat efek negatif kepada pekerja serta Untuk mengetahui kejelasannya kita dari LBH MRKN akan melakukan beberapa upaya hukum yaitu dalam waktu dekat ini kita sudah siap buat laporan ke bidang pengawasan Depnaker provinsi, langkah kita ini adalah sebagai bentuk peringatan kepada perusahaan yang lain agar menjadi perhatian khusus dan berpedoman dengan ketentuan UU yang berlaku”.Tegas Epris mengakhiri.
Jurnalist : Wawan Laia
Editor : Made Waruwu
Leave a Reply