detik86.com INHIL – Untuk mengisi kekosongan jabatan, Panitia Penjaringan Perangkat Desa Sekayan adakan Seleksi Penjaringan Perangkat Desa (Jum’at, 21/08/2020) di Aula Kantor Kepala Desa Sekayan.
Penjaringan ini sesuai dengan yang diamanatkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa tersebut, terlebih dahulu melaksanakan beberapa tahapan atau proses sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Seleksi Penjaringan Perangkat Desa ini juga dihadiri oleh Tim Penyeleksi dari Kabupaten dan Kecamatan yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indragiri Hilir Drs. Dwi Budiyanto.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indragiri Hilir ini dalam sambutannya menyebutkan kegiatan penjaringan perangkat desa wajib dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Inhil nomor 4 Tahun 2015.
“Apabila terjadi kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan desa, dalam kegiatan seleksi ini ada 3 materi yang di Uji, yaitu Ujian tertulis, Ujian skil penggunaan komputer dan Ujian wawancara,” ujar Budi.
Budi katakan, bagi yang tidak lolos dalam ujian seleksi nantinya agar tidak berputus asa, karena masih banyak peluang dan kesempatan lainnya yang akan datang, dalam membangun dan mengabdi kepada desa.
“Bukan semata-mata hanya menjadi sebagai perangkat desa akan tetapi masih banyak jalan dan cara lain untuk berperan serta dalam pembangunan dan kemajuan di desa,” papar beliau.
Sementara itu Kepala Desa Sekayan, Jumadi ketika diwawancarai oleh awak media menyebutkan ada 3 formasi jabatan yang kosong dalam kesekretariatan Pemerintahan Desa Sekayan.
“1 orang Sekdes, 1 orang Kepala Seksi dan 1 orang Kepala wilayah atau Kepala Dusun,” terangnya.
Lanjut Jumadi, sementara jumlah peserta yang mengikuti seleksi penjaringan perangkat desa itu ada 7 orang masing-masing 3 orang untuk formasi Sekdes, 2 orang untuk formasi Kepala Seksi dan 2 orang untuk Kepala Dusun.
“Adapun mengenai kekosongan jabatan tersebut disebabkan yang menjabat sebelumnya telah mengundurkan diri,” tutur beliau.
Jumadi menjelaskan, kegiatan seleksi penjaringan perangkat desa tersebut bukan hanya Desa Sekayan saja, akan tetapi Desa lain (Sakara, red) juga melakukan kegiatan yang serupa dengan tempat dan waktu yang sama untuk mengisi jabatan Sekdes yang kosong dengan jumlah 5 orang peserta. (S)
Leave a Reply