detik86.com NIAS UTARA – Dalam beberapa hari terakhir setelah 3 Bapaslon Kepala Daerah di Kabupaten Nias Utara resmi mendaftar di KPU, beredar informasi setelah adanya pemberitaan di salah satu media online tentang syarat pendaftaran salah seorang Bapaslon wakil Bupati yang di duga tidak memenuhi syarat calon, di bantah habis oleh Komisioner KPU.
Hal itu dapat dibuktikan ketika 10 media online yang tergabung dalam Media Center KPU dapat undangan Minggu (13/9/2020).
Dalam Press Release Resmi KPU tercatat, salah satu judul berita yang sudah di tayang adalah “KPU Nisut Pastikan Dokumen Cawabup Otorius Harefa Tetap Tidak Memenuhi Syarat Hingga Penetapan Paslon” dan masih ada beberapa paragraf lagi yang merasa KPU tidak benar atau tidak sesuai hasil wawancara mereka dengan oknum wartawan media online lewat komunikasi handphon.
Berita ini heboh, terkait dengan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN-red) atas nama Otorius Harefa pada saat pendaftaran 6/9/2020 lalu hanya bentuk Surat Elektronik lewat email.
Menurut KPU Nias Utara setelah konfirmasi lembar LHKPN dari KPK dapat diterima sebagai dokumen persyaratan calon dan diberikan kesempatan melengkapi pada saat tahap penerimaan dukumen Persyaratan Calon.
Tetapi batas waktu perbaikan Persyaratan Calon hingga Rabu,16 September 2020. Pada saat penyampaian bantahan rilis berita dari salah satu media online di hadiri langsung oleh Ketua, 1 orang komisioner Divisi Hukum serta Plt Sekretaris KPU.(@AZ)
Leave a Reply