detik86.com JAKARTA – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilacangkan oleh PT Penduang Segara Sentosa selaku Pemohon (PKPU) terhadap Camar Resources Canada, inc selaku Termohon PKPU memasuki sidang pertama pada hari ini, Jumat, 11 September 2020, sidang PKPU yang dipimpin oleh Duta Baskara, S.H, M.H, H. Sunarso, S.H., M.H., dan Made Sukereni, S.H., M.H selaku Tim Majelis Hakim, dan Agus Wawan, S.H. selaku Panitera Pengganti berjalan dengan lancar pagi hari ini Jum’at (11/9/2020).
Sidang dengan Nomor Perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. diajukan karena adanya Utang Baru yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar oleh Camar Resources Canada, Inc kepada pada Kreditornya, serta adanya Utang Harta Debitor milik PT Penduang Segara Sentosa yang tidak dibayar hingga Permohonan PKPU ini diajukan.
Kuasa Hukum dari PT Penduang Segara Sentosa yaitu Kantor Hukum Riki & Fernandes Attorney at Law mengatakan “Permohonan PKPU ini merupakan Permohonan PKPU (II) terhadap Camar Resources Canada, Inc yang mana perkara sebelumnya yaitu Perkara No. 93/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dirasa tidak bermanfaat dan diduga keras tidak menjamin bagaimana Camar Resources Canada, Inc akan membayar utang kepada para Kreditornya” Ujarnya.
PT Penduang Segara Sentosa berharap dalam proses PKPU kedua II dapat mengedepankan perdamaian dari para Pihak Debitor maupun Kreditor.
“Harapanya dari Permohonan PKPU kedua (II) ini ingin melaksanakan Putusan Perdamaian dan bisa melakukan kesesuaian antara apa yang diinginkan oleh Kreditor dan juga apa yang nantinya dimampukan oleh Debitor dan nantinya bisa tercapai dalam Rapat Voting untuk Proposal Perdamaian nantinya” Fernandes Raja Saor salah satu Kuasa Hukum dari PT Penduang Segara Sentosa,”tuturnya. (JNY)
Leave a Reply