Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kuansing Menjadi Perhatian semua Pihak

detik86.com TALUK KUANTAN – Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kuansing menjadi perhatian semua pihak, terlebih lagi adanya angka peningkatan penyebarannya.

Menyikapi keberadaan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, yang merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Kuansing bersama tim Yustisi Kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi.

Tim Yustisi Kabupaten ini personelnya terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatan, yang secara keseluruhan berjumlah 50 orang, tegas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.IK. M.M.

Turut hadir Kapolres Kuansing yang diwakili Waka Polres Kompol Razif. SH, Sekretaris Gugus Tugas DR. Aris Mandar, Pabung 0302 Inhu, Kakansatpol PP, Kasi Pidum, Hakim Duano A. SH. MH serta dr. Arni dari Dinas Kesehatan.

Adapun sasaran Tim Yustisi ini adalah, melakukan pengendalian dan pencegahan Covid 19 terhadap orang perorang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (vide pasal 3 Bab III Perbub No. 42 Tahun 2020), guna mematuhi 4 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Menghindari Kerumunan.

Kegiatan Operasi yang dilakukan tim Yustisi Kabupaten Kuansing ini berlansung pada hari Senin 14 September 2020 pada 2 titik yaitu pertigaan taman jalur dan depan pintu masuk pasar tradisional berbasis modern, serta melakukan metode door to door ke setiap keramaian yang ada, seperti dintaranya swalayan.

Terjaring lebih kurang 27 orang warga masyarakat yang umumnya adalah tidak menggunakan masker, dan terhadap pelangggar pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial berupa membersihkan dan mencabut rumput tempat tempat yang terdapat kotoran sampah dan kepada pelanggar juga diberikan sanksi teguran dengan mencantumkan identitas pelanggar kedalam blanko yang sudah disiapkan oleh personel satpol PP.

Kegiatan ini akan terus berlanjut guna menekan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Kuansing, kata Kapolres Kuansing.(RIS )/RUS

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*