Besaran Gaji Kades Dan Sekdes Serta Aparat Desa Mulai Tahun 2021 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019

detik86.com NIAS BARAT – Dalam rangka untuk meningkatkan Kinerja dan kualitas pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap atau siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PP 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas PP 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa.

Berdasarkan Pertimbangan tersebut, Tepatnya pada 28 Februari 2O19, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan sebagai Berikut :

1. Besaran Penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.64O,OO setara 12O% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

2. Besaran Penghasilan tetap Sekretaris Desa Paling sedikit Rp2.224.42O,OO setara 11O% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a dan

3. Besaran Penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.2OO,OO setara 1OO% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal Anggaran Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19.

Menurut Pasal 81A Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 disebutkan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran Siltap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2O2O.

( Finishman Hia)

Sumber : kominfo.go.id

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*