DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Berlakukan Denda Tak Bermasker

detik86.com KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memberlakukan denda uang tunai bagi warganya yang bandel tidak menggunakan masker. Sebab, tingkat penyebaran corona di Kota Bekasi sudah masuk klaster pemerintah.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri meminta pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan denda bagi warganya yang kedapatan tidak menggenakan masker .”Karena sudah zona merah, tingkat penyebarannya sudah mengkhawatirkan,” kata Ustuchri kepada wartawan Senin (7/9/2020).

Menurut dia, sanksi denda bukan masalah nominal atau uang, tapi bagaimana masyarakat takut untuk melanggar protokol kesehatan. Dia melanjutkan, kebijakan pemerintah bisa diambil bukan serta merta untuk membebankan masyarakat.

Namun, memaksa mereka untuk bersikap disiplin dimasa Pandemi Covid-19. Apalagi, kata dia, wabah Covid-19 ditanah air ini sudah memasuki fase gelombang kedua. Hal itu menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kelonggaran PSBB dan kemudian memasuki era New Normal.

Banyak yang mengira, kebijakan pelonggaran PSBB atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) menjadikan Kota Bekasi sudah terbebas dari virus yang berasal dari Wuhan, China. Atas hal demikian pula banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Hari ini banyak masyarakat menganggap Covid-19 sudah lewat. Nah, kita harus dorong supaya kondisi di masyarakat lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, sebab bukan tidak mungkin kasus positif meningkat terus seperti yang terjadi saat ini,” jelasnya. (RED)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*