detik86.com TELUK KUANTAN – Peristiwa yang mengejutkan diduga seorang anggota kepolisian Republik Indonesia inial SP, yang mendatangi dua rumah warga dengan membawa sebilah parang diDesa Sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan hal tersebut,diduga seorang anggota kepolisian dan 3 rekannya mendatangi dua rumah warga dan membawa sebilah parang yang di sisipkan kepinggang nya, kejadian tersebut sekitar pukul 20:00 wib. Saptu 24/4 2021. Setelah masyakarat berpergian melaksanakan sholat tarawih.
Dilanjutkan, Oknum polisi tersebut membawa tiga rekannya dan tidak lain tiga dari komplotan bukan dari anggota polisi melainkan warga Desa tetangganya.
Dan mereka menggunakan dua sepeda motor yang bergocengan menuju kerumah Alfis sesampainya dirumah Alfis,
Alfisnya tidak ada di rumah karena sudah pergi sholat tarawih ke mesjid. Dan yang ada dirumah cuma istrinya sama anak.
” Ya betul ada berapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah, mereka mencari suami saya dan kebetulan suami saya sudah pergi ke mesjid. Ucap istri alfis
Seterusnya, Oknum tersebut juga membentak-bentak istri alfis didepan rumahnya setelah itu baru pergi kerumah Storli Gule kebetulan dia ada di rumahnya sedang menelpon anaknya. Tiba tiba oknum polisi langsung merampas handphone Storli Gule.
“Ya oknum tersebut datang bersama tiga temannya dan tampa ada bertanya oknum itu langsung merampas handphonenya, tentu saya terkejut dan saya teriyak maling baru mereka balikin handphone nya.
Setelah handphone di tangan, saya pun dipegang krah baju saya langsung di tarek sampai didepan teras rumah lalu didorong sampai jendela baru saya disikut bagian dada saya langsung terjatuh menggenai kaca jendela kaca jendela pun pecah.melihat saya terjatuh tetangga pun datang lalu di pisahkan.
Dengan itu oknum polisi tersebut pun mecabut sebilah parangnya yang disisipkan di pinggangnya,lalu langsung mengancam akan membunuh saya dan oknum tersebut mengeluarkan kata-kata saya bunuh nias ini nanti, Tutur Storli Gulo.
Kuasa Hukum Korban Prima Harefa SH mengatakan kepada Sergaponline.com di Kantor Polres Kuansing, Senin (3/5/21) ” atas kejadian ini kita tetap maju dan masalah ini tetap di Proses secara Hukum, walaupun oknum tersebut seorang aparat kepolisian tidak semata-mata dia sewenang-wenang kepada masyarakat biasa, artinya jangan samapi kapolsek tidak dilanjutinya.
Dan kita minta agar secepatnya pihak Kapolsek dapat menyelesaikan masalah ini, apapun itu alasanya tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, jadi pidana umum dia masuk penganiayaan pasal 351, 352 , dan seharusnya tindak displin dan Etik harus masuk keranah Propam.”
Ketua HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) Kabupaten Kuansing Fauzon Harefa mengatakan, “kami sebagai masyarakat nias yang ada di kuansing, tentu kita menginginkan kedamaian, untuk itu kami memohon kepada kepolisian untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena korban tidak ada ketenangan dirumahnya karena sangat ketakutan sebab diacam dibunuh dan diacam pakai parang”, harap Fauzon.
Sumber: Segaponline.com (RS)
Leave a Reply