
DETIk86.COM PEKANBARU – Sejumlah spanduk berisi tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Pekanbaru tahun anggaran 2023 terpasang di beberapa lokasi strategis di Pekanbaru, seperti pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kantor DPRD Kota Pekanbaru, dan Simpang Bandara Simpang Tiga.
Spanduk tersebut menyoroti kasus yang menyeret nama tenaga harian lepas (THL) di DPRD Pekanbaru, M. Rahman Aziz, yang disebut sebagai sopir pribadi anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Pokir milik Roni Pasla di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru, yang dikabarkan merugikan negara hingga Rp972 juta.
Ketua LSM Bidik Tipikor Provinsi Riau, Agusman, menyatakan dukungannya terhadap langkah masyarakat dalam mengawal kasus ini. “Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat yang menginginkan transparansi dan kejelasan terkait status oknum anggota DPRD yang berinisial RP. Masyarakat juga mendukung Kejari Pekanbaru agar segera menetapkan tersangka lainnya,” ujar Agusman, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero. SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya spanduk yang ditempel di pagar kantor Kejari. “Memang benar ada spanduk tersebut, tetapi kami tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasangnya. Spanduk itu bertuliskan tuntutan terhadap Kejari Pekanbaru agar berani menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Diskominfo, dan Roni Pasla Pemilik Dana Pokir Kebal Hukum Kejari Pekanbaru Tidak Berani menetapkannya Tersangka, Saat ini spanduk tersebut sudah diturunkan,” jelasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokir ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap Kejari Pekanbaru dapat menuntaskan pengusutannya secara transparan dan adil.
Penulis: Hadi Zega
Leave a Reply