detik86.com KAMPAR – Terkait Dugaan Penyelewengan Aggaran Dana Desa Tanah Merah,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi riau,yang di ungkap oleh Tim Forum Pers Independen Indonesia ( FPII ) Setwil Riau Pada Bulan Bulan lalu. Dan dilanjutkan dengan Investigasi di lapangan dan konfirmasi Langsung kepada Kepala Desa Tanah Merah Bapak Amril Nasution ( Kades Red ) yang berujung pelaporan ke Kejari Kampar dan berkolaborasi sama dengan Tim DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi.
Yang di laporka pada bulan juli ke Kejari Kampar dan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi pelapor pada tanggal 08/9/2020 di Kantor Kejaksaan Kampar di jalan Lingkar Bangkinang.
Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan anggaran desa Tanah merah tersebut, Kejaksaan Negeri Kampar dalami laporan dugaan penyelewengan anggaran Desa Tanah Merah. Hal ini dibuktikan dengan turunnya pihak Kejari Kampar guna mengecek fisik pembangunan di wilayah desa Tanah Merah yang diduga sarat akan penyimpangan, sebab kelebihan anggaran yang diduga di simpan di rumah kaades sebanyak Rp.216 juta kurang lebih sesuai dengan pengakuan kepala desa yang menjadi salah satu bukti pelaporan tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Kampar yang turun langsung mengecek fisik tersebut, yakni Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang dan Kasi Datun, Junaidi dan juga Tim FPII Sewil Riau, Masyarakat Siak Hulu dan beberapa orang aparat Desa Tanah Merah RT/RW tampak antusias mendampingi pihak Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan cek fisik pembangunan di Desa Tanah Merah yang diduga banyak penyimpangan penyimpangan.
Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang saat dikonfirmasi Suriani Siboro Sebagai Sekretaris FPII Setwil Riau mempertanyakan bagaimana kelanjutan pemeriksaan lapangan tersebut, “ Terus kelanjutannya bagaimana pak manullang ?.” dengan sedikit mendekat dengan pak manullang.
Dengan nada santun pak Kasi Intel menjawab bahwa setelah pemeriksaan fisik ini, selanjutnya akan dibahas oleh tim Kejari Kampar terlebih dahulu, “Nantilah kami beritahukan setelah tim kami (Kejari Kampar, red) rapat membahas terkait ini,” ujarnya singkat.
Viral pemberitaan oleh puluhan media sebelumnya, terkait dengan laporan Dugaan Korupsi Kepala Desa Tanah Merah ini, pihak Kejari Kampar telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait. Adapun item persoalan yang dilaporkan yang sarat akan penyimpangan, diantaranya, Sisa Anggaran Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp. 216 juta .
Ditempat terpisah awak media juga minta pendapat dari ketua FPII Setwil Riau terkait turunya Kejaksaan Bangkinang Ke Desa Tanah Merah Karena Tim FPII lah Yang pertama kali membritakan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Desa Tanah Merah tersebut.
“ Pertama sekali kami dari Tim FPII Setwil Riau Apresiasi Kinerja Kejari Kampar, Kaarena sudah Usut Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Tanah Merah,” lanjutnya
“ Kita Berhap Kejari Kampar Tranparan Terkait Kasus Desa Tanah Merah, Karena Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Tanah Merah, Kita Akan Giring Terus Sampai Tuntas.” Ujar Demo mengahiri.
Sumber FPII Setwil Riau
Leave a Reply