detik86.com TANJUNGPINANG – Andi Cori Faturrahman pada kali ke -2 nya melaporkan inisial BS selaku kuasa Direksi PT Sahnur ke pihak kepolisian.
Pada laporan pertamanya Cori melaporkan BS ke Polda Kepri sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dana puluhan juta rupiah.
Pada laporan keduanya ,Selasa 16/2/21,Andi Cori melaporkan kembali BS ke Polres TanjungPinang terkait dugaan penipuan dana Jaminan pemulihan lingkungan (DJPL) paska tambang tahun 2010 oleh PT SYahnur
Laporan tersebut dilakukan Cori karena BS tidak ada Etikad baik untuk mengembalikan dana miliknya yang di pakai oleh BSuntuk melakukan rekomendasi dana DJPL “pungkasnya
Sebagai barang bukti yang ada padanya,ada pesan Whast’up dan Via Imail sebagai pelaporanya kepada pihak kepolisian terhadap tindakan dugaan penipuan yang dilakukan oleh BS
Padahal dana DJPL tersebut telah cair seratus persen dari Bank BPR Bestari beberapa waktu lalu,
Menurut Cori pencairan dana DJPL terindikasi ada unsur KKN yangmana seharusnya dana tersebut hanya dapat dicairkan lewat transfer ke bank Nasional dan hanya 60 persen saja dapat dicairkan.jelasnya.
Untuk diketahui pada bulan 5 tahun 2020 lalu PT Sahnur telah mengajukan pengusulan dana DJPL paska tambang yang berlokasi diTanjung Moco pulau Dompak dan pada bulan 8 tahun’ 2020,mereka bertemu untuk melakukan pembiayaan pencairan dana DJPL.
Dalam prosesnya dana tersebut untuk pembayaran rekomendasi dari FTZ sekitar Rp 15 juta ,kedua biaya konsultan lingkungan dan lain sebagainya.
Dapat konfirmasi dari pak Reza ESDM bahwa dana tersebut diawal tahun sudah cair dan pada hari Kamis, Cori ketemu mereka menanyakan dana tersebut kenapa tidak dikembalikan,Dan semalam ,Hanya duit recehan yang hendak diberikan kepadanya ,justru dia tolak.
dana tersebut dinilai tidak seberapa,Karena rasa empati yang sangat luar biasa’ pada mereka” ucap Cori.
Daud
Leave a Reply