Penasehat Hukum PT. Agrowiratama Berikan Hak Jawab PT Agrowiratama

detik86.com JAKARTA – Menanggapi berita yang berjudul Https://detik86.com/2021/03/12/komite-nasional-pemuda-, dpp-knpi-gugat-raksasa-perkebunan-musim-mas 288-miliar/ Penasehat hukum dari PT. Agrowiratama pada hari Senin, 15/3/21 melayangkan hak jawab nya melalui email redaksi detik86.com: hadizega@yahoo.co.id.

Dalam isinya menerangkan bahwa mengenai adanya Gugatan Perkara Perdata Nomor : /Pdt.G/2021/PN.Psb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pada prinsipnya Klien Kami siap untuk menghadapi Gugatan tersebut sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku dan untuk itu patut kiranya bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
(Inkracht Van Gewijsde) atas permasalahan tersebut.

3. Bahwa faktanya, Klien Kami tidak pernah dikonfirmasi dan/atau diverifikasi oleh wartawan Bapak untuk pemberitaan tersebut di atas padahal secara hukum Klien Kami memiliki legalitas atas penguasaan dan pengusahaan lahan tersebut yang telah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bahwa oleh karenanya tidak benar isi berita tersebut yang menuduh Klien Kami menggunakan tanah ulayat 4 Kaum dengan dokumen yang cacat hukum, tidak pernah
mendapatkan hak plasma seluas 109% serta pelanggaran perkebunan di hutan lindung, sebab faktanya sebagai berikut:
4.1 Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 07 Januari 1991, tanah lokasi perkebunan Klien kami yang terletak di Jorong Kartini, Kecamatan Lembah Melintang
Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat telah dilepaskan haknya oleh 9 (sembilan) Niniek Mamak kepada Negara;
4.2 Bahwa dari lahan seluas _+ 3500 yang dilepaskan haknya kepada Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan tanggal 07 Januari 1991 tersebut, Klien Kami telah memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku seluas 1.600 Ha dan selanjutnya telah dilakukan pengukuran kadasteral.
terhadap lahan Klien kami tersebut, dimana dari total lahan seluas
+_ 1.600 Ha yang tercantum dalam Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan hanya seluas 315 Ha yang dapat dikuasai dan diusahakan oleh Klien kami sedangkan sisa areal lainnya sudah dikuasai oleh masyarakat sekitar, sehingga di enclave dari permohonan Klien kami pada saat dilakukan pengukuran kadasteral.

4.3 Bahwa sehubungan dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha atas tanah seluas 315 Ha tersebut, pada tahun 2019 telah dilakukan pertemuan antara Klien Kami PT. Agrowiratama dengan Para Pihak Datuk Adat Muara Kiawai dan Pucuk Adat Muara Kiawai serta diperoleh kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama Antara Para Datuk Adat Muara Kiawai dengan PT. Agrowiratama, tertanggal 10 Januari 2019, yang pada pokoknya
sebagai berikut:

a) Para Datuk (Datuk Malenggang, Datuk Sati, Datuk Batuah dan Datuk Bongsu) menyatakan sepakat mendukung pengurusan HGU PT Agrowiratama mulai dari pemasangan patok/batas HGU, Rapat Risalah Panitia B sampai terbitnya HGU.

b) Para Pihak sepakat bahwa PT Agrowiratama akan memberikan kompensasi sebanyak Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) kepada masing-masing datuk (4 Datuk).

c) PT. Agrowiratama bersedia membangun kebun plasma seluas 20% dari luas lahan yang diusahakan oleh Perusahaan, dimana lahan untuk kebun plasma tersebut disediakan oleh masyarakat diluar lahan yang điusahakan oleh Perusahaan.
d) Apabila dikemudian ada gangguan/hambatan/gugatan pihak lain atas lahan PT. Agrowiratama yang akan dlakukan pengurusan HGU-nya tersebut maka Para Datuk wajib untuk memyelesaikan permasalahan tersebut.

4.4 Bahwa pada prinsipmya Klien kami PT. Agrowiratama beritikad baik melaksanakan hal-hal yang sudah disepakati bersama dengan Para Datuk (Datuk Malenggang, Daruk Sati, Datuk Batuah dan Datuk Bongsu) dan Pucuk Adat Muara Kianwai sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama Antara Para Datuk Adat Muara Kiawai dengan PT Agrowiratama, tertanggal 10 Januari 2019, namun hal tersebut tidak terwujud karena diduga adanya tindakan provokasi yang dilakukan oleh Pihak-Pihak yang tidak bertanggungjawab yakni Sdr Fahrizen, SP dkk yang saat ini telah dijadikan Tersangka dan di tahan oleh Polres Pasaman Barat atas dugaan
melakukan tindak pidana.
4.5 Bahwa demikian pula terhadap tuduhan dugaan menanam di kawasan hutan lindung, dapat kami sampaikan bahwasanya Klien Kami PT. Agrowiratama telah memperoleh Telaah Kawasan Hutan dari BPKH Wilayah I dan Dinas Kehutanan
Provinsi Samatera Barat yang menyatakan areal PT. Agrowiratama seluas 315 Ha berada di Luar Kawasan Hutan /berada di Areal Penggunaan Lain (APL):

5.Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas terbukti tidak benar isi pemberitaan tersebut sehingga sangat merugikan hak dan kepentingan hukum Klien Kami, oleh karenanya patut diduga wartawan yang memuat berita-berita dimaksud tidak melaksanakan
tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku serta bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tetang Pers.
6.Bahwa patut diduga, ada kepentingan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan atas pemberitaan tersebut sehingga tindakan Pemberitaan tersebut sengaja dibuat dengan niat untuk menyerang dan merusak kehormatan dan nama baik Klien Kami serta bukan
dalam rangka melaksanakan kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, dimana Pemberitaan yang diinformasikan harus tepat, akurat dan benar, dengan menghormati norma-norma Agama, Kesusilaan serta Azas Praduga Tidak Bersalah dan tidak
memfitnah sehingga Pemberitaan tentang klien kami diduga telah melanggar UU No.
40 Tahun 1999 Tentang Pers.
7.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka bersama ini kami minta kepada Bapak untuk memuat Hak Jawab dan Koreksi ini
secara berimbang, sehingga hak dan kepentingan hukum Klien Kami tidak dirugikan dan pihak Bapak dapat membuat Pemberitaan berdasarkan fakta dan data yang valid, akurat dan benar dalam melaksanakan Pers Nasional dengan menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah.(***)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0852 7423 6663 (mohon dilampirkan data diri Anda) Hubungin kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*