DETIK86.COM PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri serta dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, unsur Forkopimda, para camat, kepala OPD, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru menambah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, urusan kebudayaan yang sebelumnya bergabung dengan sektor lain kini berdiri sebagai Dinas Kebudayaan tipe B.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan, pembahasan ranperda telah melalui tahapan yang panjang hingga akhirnya disetujui menjadi perda.
“Secara keseluruhan terdapat penambahan dua OPD baru sehingga jumlah perangkat daerah di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 35 OPD. Kami berharap langkah ini mampu meningkatkan efektivitas pelayanan dan kinerja pemerintah daerah,” ujar Isa.
Menurutnya, keberadaan perangkat daerah baru merupakan bagian dari strategi mempercepat realisasi program pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Tentu ada konsekuensi anggaran yang harus disiapkan, mulai dari pembentukan struktur organisasi hingga pengisian jabatan. Namun hal itu menjadi investasi untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Isa menilai sektor ekonomi kreatif, perikanan, dan peternakan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat jika dikelola secara lebih fokus melalui OPD tersendiri.
“Kami berharap OPD baru ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada warga,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah baru sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan pembangunan Kota Pekanbaru ke depan.
“Kita ingin setiap sektor memiliki fokus yang jelas dalam pengelolaannya. Pariwisata, ekonomi kreatif, kebudayaan, perikanan, dan peternakan memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan,” kata Agung.
Ia menegaskan bahwa penguatan sektor kebudayaan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah mengingat Pekanbaru berada di tengah Provinsi Riau yang dikenal memiliki kekayaan budaya Melayu.
“Visi kami adalah mewujudkan Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera. Karena itu, pelestarian dan pengembangan budaya harus mendapatkan perhatian yang lebih serius melalui OPD yang khusus menangani bidang tersebut,” ujarnya.
Selain budaya, pemerintah juga berupaya memperkuat sektor ekonomi kreatif yang dinilai terus berkembang dan melahirkan banyak pelaku usaha baru di Kota Pekanbaru.
“Ekonomi kreatif memiliki peluang besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan adanya dinas yang fokus menangani bidang ini, kami optimistis pengembangannya akan lebih maksimal,” jelas Agung.
Setelah pengesahan perda tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru akan melanjutkan proses penyusunan struktur organisasi, penyempurnaan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), hingga penempatan pejabat dan pembentukan perangkat kerja pada OPD yang baru dibentuk. ADV

Leave a Reply